Kolaborasi Strategis, Tiga Lembaga Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Redaksi
0
Tapaktuan — Kolaborasi lintas instansi kembali diperkuat di Kabupaten Aceh Selatan. Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama setempat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan di tingkat provinsi yang sebelumnya dilakukan secara daring oleh instansi terkait se-Aceh.

Momentum ini dinilai penting dalam menjawab berbagai tantangan yang selama ini menghambat proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari persoalan administrasi, legalitas, hingga kendala teknis di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi kunci utama dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.

“Dengan integrasi data dan koordinasi yang kuat, kita optimistis seluruh hambatan dapat diatasi secara sistematis,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh melalui pendampingan hukum yang komprehensif.

“Kami akan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, Khairul Huda, menyoroti pentingnya akurasi data wakaf. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan dan verifikasi secara intensif.

“Kami juga akan memberikan pembinaan kepada nazhir agar pengelolaan wakaf semakin profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Aceh Selatan dapat terdata dengan baik, tersertifikasi secara sah, serta dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default