Langsa - Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil
pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 oleh
Satresnarkoba Polres Langsa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres
Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bagian dari dukungan terhadap
Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menegaskan bahwa
perang terhadap narkotika merupakan prioritas utama demi menyelamatkan generasi
muda dari ancaman barang haram tersebut.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Langsa, dari enam
kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka yang terdiri
dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah
daerah di Aceh hingga luar provinsi, dengan berbagai latar belakang pekerjaan
seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.
Kasus terbesar yang diungkap terjadi pada Maret 2026 dengan
total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan
tersebut, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka di wilayah Aceh Timur
dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas
daerah.
Rangkaian pengungkapan dimulai pada 19 Januari 2026 dengan
penangkapan seorang tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja di kawasan
Langsa Timur dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram. Selanjutnya pada 29
Januari 2026, polisi kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah
Langsa Baro.
Pada Maret 2026, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap
empat kasus besar sekaligus. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga
bernama Sutina di wilayah Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti
167,70 gram sabu. Pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026,
masing-masing dengan barang bukti 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.
Sementara itu, kasus terakhir diungkap pada April 2026
dengan barang bukti 32,12 gram sabu yang diamankan dari seorang buruh harian
lepas di kawasan Langsa Timur.
Polisi menyebut total barang bukti yang dimusnahkan
tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi
penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah unsur penegak hukum
dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa,
Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa,
penasehat hukum para Tersangka, jajaran pejabat utama Polres Langsa serta
personel Sat Resnarkoba, personil Sipropam dan personil Sihumas Polres Langsa.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan
langsung oleh seluruh peserta. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender
yang telah diisi air, kemudian dihancurkan hingga larut. Cairan hasil
pemusnahan selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke
tempat pembuangan akhir guna memastikan narkotika tidak dapat digunakan
kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal,
mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap
jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak
terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi
kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan
bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
