Jakarta – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan investasi hukum bagi masa depan umat. Hal itu disampaikan saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat rentan menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa kepemilikan hingga penyalahgunaan aset. Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan sertipikasi agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 1.032 sertipikat, terdiri dari 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga SHM untuk badan hukum keagamaan. Program ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset keagamaan sekaligus memastikan manfaat tanah wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.