Tapaktuan – Komitmen untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan kembali ditegaskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRK Aceh Selatan pada Senin, 4 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan instansi pertanahan dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian berbagai persoalan tanah yang muncul di tengah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Maulana Akmal Zikri, S.H. Dalam paparannya, dijelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Kantah dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan, termasuk proses mediasi dan verifikasi dokumen yuridis.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, S.H., M.H., C.Me melalui Maulana Akmal Zikri menyampaikan bahwa penyelesaian masalah pertanahan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dukungan DPRK dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai kasus yang ada.
Melalui forum RDPU ini, diharapkan lahir kesamaan pemahaman dan langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di Aceh Selatan. Dengan koordinasi yang kuat, berbagai program pertanahan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.(*)