DPRA Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diduga Picu Blackout di Sumatera

Redaksi
0
BANDA ACEH – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasballah menyatakan mendukung penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya. Hasballah menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan.Sejarah "Proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berpedoman pada prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi," kata Hasballah dalam keterangannya, Ahad (12/7/2026)

Ia menegaskan setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dugaan korupsi di sektor batu bara bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan listrik yang dirasakan masyarakat. Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyatakan penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Status penyidikan ditetapkan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Penyidik menduga sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, terlibat dalam penyimpangan tersebut. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan sejumlah dugaan modus, di antaranya manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen terkait perkara tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polri memperkirakan dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default