Langsa – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kota Langsa melalui kegiatan identifikasi dan verifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Langsa, Kamis (11/06/2026).
Petugas layanan melakukan pengecekan dokumen administrasi, verifikasi data spasial, serta mencocokkan kondisi fisik tanah di lapangan. Proses ini bertujuan memastikan seluruh data tanah wakaf valid sehingga tahapan sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Program tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam menjaga aset keagamaan agar terlindungi secara hukum. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki dasar hukum yang jelas sehingga risiko perselisihan maupun klaim kepemilikan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Kerja sama yang erat dengan Kementerian Agama Kota Langsa juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan wakaf yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendukung keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.
Melalui kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Langsa mengajak seluruh nazhir dan masyarakat untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar. Dengan legalitas yang lengkap, aset umat akan semakin terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan bersama.(*)