JAKARTA – Masyarakat yang mengurus proses peralihan hak atau balik nama sertifikat kini mendapat kabar baik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif.
Kebijakan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, kepastian waktu menjadi salah satu tujuan utama transformasi pelayanan yang dilakukan kementeriannya.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.
Selain layanan balik nama, Kementerian ATR/BPN juga secara resmi menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan. Dalam layanan tersebut, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.
Menurut Nusron, kepastian waktu merupakan bagian penting dari pelayanan publik karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang jelas dan terukur.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” ujarnya.
Untuk memastikan penerapan layanan berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN dalam membangun pelayanan pertanahan yang lebih transparan, terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan target waktu yang lebih jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi harus bertanya-tanya mengenai kapan proses pengurusan pertanahan mereka akan selesai.