Tak Perlu Menunggu Lama, 446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal untuk Permudah Urusan Tanah Warga

Redaksi
0
JAKARTA – Masyarakat kini mendapat angin segar dalam pelayanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Pengukuran Terjadwal pada 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.

Inovasi ini dirancang untuk menghilangkan ketidakpastian waktu dalam proses pengukuran tanah. Setelah permohonan pendaftaran tanah diajukan, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Tak berhenti di sana, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama lima hari setelah pengukuran. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai standar, proses dari pendaftaran hingga hasil pengukuran dapat selesai dalam waktu kurang dari 12 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah sebagai bentuk nyata transformasi pelayanan sekaligus kado bagi masyarakat Indonesia.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, sistem tersebut membuat pelayanan menjadi lebih terukur karena masyarakat dapat mengetahui kapan permohonan mereka akan diproses. Penerapannya juga menggunakan prinsip first in, first out (FIFO) sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk harus dilayani terlebih dahulu.

Bahkan, masyarakat yang menginginkan pengukuran dilakukan lebih cepat dapat mengajukan jadwal sesuai kebutuhannya. Selama memungkinkan, Kantah dapat memenuhi permintaan tersebut.

“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi,” jelas Nusron.

Penerapan sistem ini menunjukkan hasil positif. Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah kini rata-rata hanya nol hingga satu hari.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih mencatat empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari, yaitu Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih menghadapi masa tunggu tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh Kantah mampu memberikan pelayanan sesuai target dan masyarakat memperoleh kepastian yang sama.

Nusron menegaskan, inti dari transformasi pelayanan ini adalah memastikan masyarakat tidak lagi merasa harus menunggu tanpa kepastian ketika mengurus layanan pertanahan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti,” tegasnya.

Dengan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan rasa kepastian bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default