Sleman – Upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelayanan pertanahan terus digenjot. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengevaluasi penerapan layanan tersebut dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan Pertanahan yang digelar di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Rakor diikuti Kepala Kanwil dan 148 Kepala Kantah se-Indonesia. Sebanyak 17 Kantah yang menjadi perintis Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari diminta menyampaikan pengalaman, masukan, hingga kendala selama menjalankan layanan tersebut.
Evaluasi ini menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan pertanahan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
Nusron menegaskan, tujuan utama transformasi bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan pasti.
“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan?” kata Nusron.
Selain Peralihan Hak, Pengukuran Terjadwal juga menjadi salah satu layanan yang mendapat perhatian dalam transformasi tahap awal.
Kementerian ATR/BPN juga mengevaluasi 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan untuk memperluas penerapan transformasi ke Kantah lainnya.
Nusron menyampaikan bahwa hingga akhir 2026, transformasi organisasi ditargetkan mencakup 110 Kantah. Sementara transformasi layanan Peralihan Hak juga ditargetkan minimal diterapkan pada 110 Kantah.
Ia meminta seluruh jajaran Kanwil dan Kantah mempersiapkan diri menghadapi perluasan transformasi tersebut.
“Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkas Nusron.
Dengan perluasan tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan yang lebih mudah, jelas, serta memiliki kepastian waktu penyelesaian.