LANGSA – Bhabinkamtibmas Gampong Teungoh, Polsek Langsa, Polres Langsa, memfasilitasi proses perdamaian antara orang tua pelaku dan orang tua korban dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Langsa.
Proses perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Geuchik Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan dipimpin Bhabinkamtibmas Gampong Teungoh, Aipda Rahmad Hidayat.
Dalam kegiatan tersebut, dua warga Kota Langsa masing-masing merupakan orang tua dari pihak pelaku dan korban hadir untuk menyelesaikan perkara secara damai. Perdamaian tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/199/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 31 Maret 2026.
Pihak pertama merupakan Denit Dwi Wulan (42), ibu rumah tangga, warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, selaku orang tua pelaku. Sementara pihak korban diwakili Supriatman (56), wiraswasta, warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.
Adapun pelaku berinisial AD (20), warga Gampong Teungoh, sedangkan korban berinisial MAA (16), seorang pelajar yang berdomisili di Gampong Timbang Langsa.
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 31 Maret 2026. Saat itu, korban sedang duduk di atas sepeda motor dan berbincang bersama dua orang saksi di kawasan Jalan Lorong Malpinas, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan pada bagian kepala korban. Setelah kejadian tersebut, korban berusaha menghindar dan meninggalkan lokasi, sementara pelaku pergi dari tempat kejadian.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor VeR/036/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 dari RSUD Langsa, ditemukan luka memar disertai bengkak pada bagian kepala korban dengan ukuran sekitar lima sentimeter.
Perkara tersebut sebelumnya diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia 16 tahun saat kejadian.
Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak kemudian memilih menempuh jalan perdamaian. Aipda Rahmad Hidayat hadir untuk membantu memfasilitasi komunikasi antara keluarga kedua pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak kembali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Hasil kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan masyarakat secara humanis dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.