Tak Perlu Menunggu Lama, Pengukuran Tanah Kini Dijadwalkan Maksimal 7 Hari

Redaksi
0
JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan dengan memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal.

Per 3 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diterapkan di sekitar 400 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian kepada masyarakat terkait waktu pelaksanaan pengukuran setelah permohonan diajukan.

"Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal," kata Nusron saat konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan, masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah kini memiliki kepastian mengenai masa tunggu. Waktu tunggu paling lama ditetapkan tujuh hari.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran.

Perluasan Pengukuran Terjadwal juga menjadi bagian dari agenda besar transformasi layanan Kementerian ATR/BPN. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memangkas ketidakpastian dalam pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

Dengan telah diterapkannya Pengukuran Terjadwal di sekitar 400 Kantor Pertanahan, transformasi pelayanan pertanahan kini semakin nyata dan diharapkan terus diperluas ke seluruh Indonesia.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default