ACEH SELATAN — Kehilangan sertipikat tanah tidak menghentikan proses administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan memfasilitasi tahapan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat hak atas tanah yang hilang, Rabu (9/9/2026).
Pengambilan sumpah tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan dengan melibatkan pemohon dan petugas terkait.
Petugas turut memberikan pendampingan dan penjelasan mengenai kelengkapan dokumen serta tahapan administrasi yang harus dipenuhi pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk menyimpan dokumen sertipikat tanah secara aman dan baik guna menghindari risiko kehilangan maupun kendala administrasi di kemudian hari.