Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, Kolaborasi Kantor Pertanahan dan Kemenag Langsa Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Langsa — Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan terus dilakukan pemerintah. Kantor Pertanahan Kota Langsa bersama Kantor Kementerian Agama Kota Langsa melaksanakan penyerahan simbolis Sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf kepada para nazir pada Rabu, 4 Maret 2026.

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H. kepada para pengelola wakaf sebagai bentuk komitmen dalam memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan sah.

Dalam sambutannya, Dedi Rahmat Sukarya menegaskan bahwa program sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa atau konflik kepemilikan di masa mendatang.

“Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga keberadaannya. Dengan adanya sertipikat, maka status hukumnya menjadi jelas dan terdata secara resmi dalam administrasi pertanahan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa legalisasi tanah wakaf melalui sertipikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tertib administrasi pertanahan yang terus didorong oleh pemerintah.

Melalui kerja sama yang erat antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, proses sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan menjangkau lebih banyak aset wakaf di berbagai wilayah Kota Langsa.

Para nazir yang menerima sertipikat menyambut baik langkah tersebut. Mereka menilai sertipikasi tanah wakaf memberikan rasa aman dan memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarinstansi mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset keagamaan yang memiliki nilai sosial dan spiritual bagi masyarakat.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama