Langsa — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Langsa resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., sebagai bagian dari langkah strategis untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara kedua instansi.
Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan koordinasi data serta percepatan penyelesaian berbagai layanan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, terutama yang menyangkut aset-aset keagamaan di wilayah Kota Langsa.
Dalam keterangannya, Dedi Rahmat Sukarya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan aset keagamaan berjalan secara tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antarinstansi. Dengan adanya MoU ini, kami berharap berbagai layanan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dapat diproses dengan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” jelasnya.
Selain mempercepat layanan, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi data pertanahan yang berkaitan dengan aset keagamaan sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, Kantor Pertanahan Kota Langsa dan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa menunjukkan komitmen kuat untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ke depan, kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik serta memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai aset yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Langsa.(*)