Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan.
Imbauan ini disampaikan pada Jumat 6 Maret 2026, guna menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah masyarakat
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menyebut, ketersediaan BBM di wilayah Kota Lhokseumawe hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Belilah BBM sesuai dengan kebutuhan agar distribusi tetap berjalan lancar dan merata,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan, praktik penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Kapolres menegaskan, tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Itu sebab, Kapolres Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas distribusi BBM di wilayah Kota Lhokseumawe.
"Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, warga dapat menghubungi Call Center Layanan Polisi 110 atau melalui aplikasi Rijanq milik Polres Lhokseumawe yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis," Katanya.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak menyikapi situasi dengan membeli BBM sesuai kebutuhan agar ketersediaannya tetap terjaga bagi seluruh warga.
Sumber: modusaceh.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar