Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga di tengah pesatnya pembangunan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah berhasil menyiapkan LSD di 12 provinsi. Capaian tersebut menjadi fondasi kuat untuk melanjutkan target berikutnya, yakni penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan yang ditargetkan rampung pada kuartal II tahun 2026 atau sekitar pertengahan Juni.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Jakarta. Dalam forum strategis tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor guna memastikan proses penetapan LSD berjalan optimal dan tepat sasaran.
Upaya penetapan LSD dilakukan secara sistematis melalui verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) berbasis citra satelit. Teknologi ini memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat terkait kondisi aktual lahan pertanian di berbagai wilayah. Selanjutnya, data tersebut disinkronkan bersama kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian dan validitasnya.
Tak hanya itu, integrasi berbagai peta tematik juga menjadi bagian penting dalam proses ini. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan yang kerap menjadi persoalan dalam perencanaan tata ruang.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, penetapan LSD di 17 provinsi diharapkan dapat segera terealisasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi benteng utama dalam melindungi lahan pertanian dari tekanan alih fungsi, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional di masa depan.(*)