ATR/BPN Serahkan Sertipikat Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Rumah Ibadah

Redaksi
0


Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kepastian hukum aset keagamaan melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah di Kabupaten Pandeglang.


Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai menghadiri Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah, Sabtu (09/05/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat.

Nusron menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan agar rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan kepastian hukum tersebut, aset keagamaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.

Program sertipikasi tanah wakaf juga dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung pembangunan sosial berbasis keagamaan serta memperkuat pelayanan pertanahan yang inklusif dan bermanfaat bagi rakyat.(*)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default