Satgas PTSL Aceh Selatan Turun Langsung ke Desa, Warga Pasie Kuala Asahan Sambut Antusias Pengukuran Tanah

Redaksi
0


ACEH SELATAN
— Upaya percepatan legalisasi aset masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kali ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) PTSL turun langsung melaksanakan koordinasi data yuridis dan pengukuran lapangan di Desa Pasie Kuala Asahan, Kecamatan Kluet Utara, Selasa (5/5/2026).


Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pelaksanaan PTSL guna memastikan setiap bidang tanah masyarakat memiliki data fisik dan yuridis yang lengkap serta akurat. Sejak pagi hari, tim bersama aparatur desa dan masyarakat terlihat aktif melakukan pendataan, pengecekan dokumen, hingga pengukuran langsung di lapangan.

Antusiasme warga pun terlihat tinggi. Masyarakat secara bergotong royong membantu menunjukkan batas-batas tanah yang dimiliki agar proses pengukuran dapat berjalan cepat dan tepat. Kehadiran program PTSL dinilai membawa harapan besar bagi warga yang selama ini belum memiliki sertipikat tanah.

Ketua tim pelaksana menyampaikan bahwa koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat menjadi langkah penting agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Data yuridis yang dikumpulkan mencakup dokumen kepemilikan, riwayat tanah, hingga identitas pemilik lahan yang nantinya akan menjadi dasar penerbitan sertipikat.

Selain itu, pengukuran lapangan dilakukan secara detail guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih bidang tanah. Tim Satgas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memasang dan menunjukkan tanda batas tanah secara jelas untuk mempermudah proses identifikasi.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan atas hak kepemilikannya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui pelaksanaan PTSL 2026, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset yang jelas dan sah secara hukum.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default