Tapaktuan – Upaya mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan aset milik pemerintah terus diperkuat di Kabupaten Aceh Selatan. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan bersama Dinas Pertanahan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menandatangani Kesepakatan Target Pensertipikatan Aset Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah (BMD) tanah pada Selasa (12/05/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Program ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN melalui Program Inventarisasi dan Sertipikasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, S.H., M.H., C.Me, menegaskan bahwa keberhasilan pensertipikatan aset daerah sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi yang baik antara instansi terkait.
Menurutnya, seluruh bidang tanah milik pemerintah daerah yang telah bersertipikat akan memberikan manfaat besar dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus mencegah terjadinya sengketa atau klaim dari pihak lain di masa mendatang.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyusun target kerja, pembagian tugas, serta mekanisme pengumpulan dan verifikasi data agar proses sertipikasi berjalan lebih efektif. Diharapkan seluruh aset tanah pemerintah daerah dapat terdata dan terlindungi secara hukum demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Selatan.(*)