Aceh Selatan – Sinergi antara pemerintah desa dan Kantor Pertanahan kembali diperkuat melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Tim Satgas Fisik dan Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengukuran tanah di Desa Jambo Manyang dan Desa Barat Daya sebagai bagian dari percepatan program nasional tersebut.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan di tingkat desa. Aparatur desa berperan aktif dalam membantu proses pendataan, mulai dari mengidentifikasi pemilik tanah hingga memastikan kelengkapan dokumen administrasi warga.
Tim Satgas menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam mengikuti program ini. Salah satu syarat utama adalah pemasangan patok atau tanda batas tanah yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengukuran serta menghindari potensi sengketa antar pemilik lahan.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah, dan PBB. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penerbitan sertipikat.
Program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanah yang telah bersertipikat memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan produktif.
Melalui kegiatan ini, terlihat jelas bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran dan keterlibatan warga menjadi kunci utama dalam mewujudkan target sertifikasi tanah secara menyeluruh.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan terus mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan seluruh bidang tanah di wilayah ini dapat terdata dan tersertifikasi secara lengkap, sehingga tercipta kepastian hukum yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan daerah.(*)