Tapaktuan — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah melalui pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026. Kegiatan ini digelar pada Senin (27/04/2026) dengan melibatkan berbagai instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan, Teuku Pitra Mulia, S.H., M.H., C.Me, kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan aset negara. Ia menjelaskan bahwa pendekatan “INTIP Partisipatif” menjadi kunci utama dalam mempercepat inventarisasi tanah, karena melibatkan secara langsung pihak-pihak yang memahami kondisi aset di lapangan.
Pendekatan partisipatif ini tidak hanya mempercepat proses pengumpulan data, tetapi juga meningkatkan validitas informasi yang dihimpun. Dengan demikian, basis data pertanahan yang dihasilkan akan lebih akurat, mutakhir, dan dapat diintegrasikan secara nasional.
Dalam forum tersebut, juga diungkapkan bahwa masih terdapat 61 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang belum memiliki sertipikat resmi. Kondisi ini menjadi prioritas untuk segera diselesaikan melalui program percepatan sertipikasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, dan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih baik.
Ke depan, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis terkait pengelolaan aset pemerintah. Dengan data yang akurat dan sistem yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan optimistis dapat mewujudkan tata kelola aset yang profesional, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah.(*)