KUPANG — Upaya mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah turut memperkuat transformasi layanan pertanahan di daerah.
Nusron menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan tidak menyulitkan masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/8/2026), Nusron mengungkapkan sejumlah layanan pertanahan tengah ditransformasi.
Transformasi tersebut mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal serta percepatan proses Peralihan Hak.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota,” kata Nusron di Kantor Gubernur NTT.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menerima Surat Edaran Bersama dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN yang mengatur mengenai Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
Nusron menegaskan, inti dari transformasi tersebut adalah menghadirkan pelayanan yang benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi layanan pertanahan dapat diterapkan secara efektif sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian.