Palu — Dalam upaya menjaga stabilitas pangan nasional, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir alih fungsi lahan pertanian secara masif. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu.
Menurut Nusron Wahid, kondisi geopolitik global yang tidak stabil telah berdampak signifikan terhadap ketahanan pangan berbagai negara. Oleh karena itu, Indonesia harus mengambil langkah antisipatif dengan menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai sumber utama produksi pangan.
“Kita tidak bisa bergantung pada impor dalam situasi global seperti sekarang. Kunci utamanya adalah menjaga lahan pertanian tetap produktif dan terlindungi,” ujarnya.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa hanya maksimal 11% lahan sawah yang boleh dialihfungsikan. Sementara itu, sebesar 89% Lahan Baku Sawah wajib dilindungi dan dipertahankan sebagai kawasan produksi pangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada keberlanjutan sektor pertanian nasional. Selain menjaga pasokan, regulasi ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga pangan di pasar domestik.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif menetapkan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap lahan pertanian dari tekanan pembangunan sektor lain seperti industri dan perumahan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis Indonesia dapat menjaga kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Ketahanan pangan tidak hanya menjadi isu ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi pertahanan nasional dalam menghadapi ketidakpastian global.(*)