Sinergi antara pemerintah dan dunia pendidikan kembali menunjukkan hasil nyata melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Penandatanganan MoU oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Rektor, Lukman S. Thahir, menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kepastian hukum aset wakaf di Indonesia.
Kerja sama ini menghadirkan program KKN Tematik yang berfokus pada pendataan dan legalisasi tanah wakaf. Mahasiswa akan berperan aktif dalam membantu masyarakat menyusun dokumen administrasi, mulai dari Akta Ikrar Wakaf hingga pengurusan sertipikat tanah.
Langkah ini dinilai strategis mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi. Tanpa sertipikat, tanah wakaf rentan terhadap sengketa dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, percepatan sertipikasi menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan nilai manfaatnya bagi masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan, keagamaan, dan sosial.
Rektor UIN Datokarama Palu menambahkan bahwa program ini juga menjadi sarana pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa. Mereka tidak hanya memahami teori, tetapi juga menghadapi langsung dinamika di lapangan, sehingga mampu mengembangkan kemampuan problem solving dan komunikasi sosial.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap dapat mempercepat target sertipikasi tanah wakaf secara nasional. Di saat yang sama, dunia pendidikan turut berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang peduli terhadap isu-isu strategis di masyarakat.(*)