Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang modern melalui penguatan arsip elektronik. Transformasi digital ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip elektronik tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dokumen, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”. Tema ini mencerminkan keseriusan ATR/BPN dalam menghadirkan sistem arsip yang terpercaya dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Melalui digitalisasi arsip pertanahan, ATR/BPN berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Selain mempercepat akses informasi dan memperkecil risiko kehilangan dokumen, sistem elektronik juga menjadi langkah penting dalam menjaga integritas data pertanahan nasional di era transformasi digital.(*)
