ATR/BPN Sosialisasikan SE Penyelesaian Hambatan Pengukuran Tanah, Percepat Sertipikat Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kegiatan ini disampaikan dalam program Pusdatin Menyapa yang digelar secara daring pada Selasa (24/02/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran ATR/BPN dari berbagai daerah di Indonesia, dengan tujuan menyamakan pemahaman terkait prosedur penyelesaian hambatan dalam layanan pengukuran dan pemetaan tanah. Kebijakan ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan implementasi sertipikat elektronik yang saat ini terus dikembangkan oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa setiap proses perubahan data bidang tanah harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki landasan yang jelas. Hal tersebut penting karena sertipikat tanah merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum.

“Sertipikat tanah adalah produk hukum yang kuat. Proses digitalisasi harus dilakukan secara hati-hati agar tetap akuntabel dan tidak menimbulkan maladministrasi,” tegasnya dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya sering ditemukan sejumlah hambatan dalam proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah, seperti perbedaan data lapangan, perubahan batas wilayah, hingga adanya bidang tanah yang terdampak kondisi tertentu. Untuk itu, melalui surat edaran ini, ATR/BPN memberikan pedoman teknis mengenai penyusunan Berita Acara Bidang Terdampak sebagai solusi administratif untuk menyelesaikan berbagai hambatan tersebut.

Menurut Dalu Agung Darmawan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap perubahan atau penyesuaian data pertanahan tetap tercatat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh jajaran dapat memahami dan menerapkan kebijakan tersebut secara seragam di lapangan. Dengan begitu, pelayanan pengukuran dan pemetaan tanah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa akibat ketidaksesuaian data.

Program Pusdatin Menyapa sendiri merupakan salah satu wadah komunikasi internal yang rutin digelar untuk menyampaikan kebijakan, inovasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan ATR/BPN. Melalui forum ini, diharapkan terjadi pertukaran informasi yang lebih cepat dan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai kebijakan terbaru.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas data pertanahan nasional. Dengan penguatan prosedur, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi pengukuran bidang tanah, pemerintah berupaya menghadirkan sistem pertanahan yang lebih modern, profesional, dan terpercaya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan ATR/BPN.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama